Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
Dalam pelaksanaannya, dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi di bidang penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan adat, serta pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan. Selain itu, dinas juga berperan dalam memberikan fasilitasi kepada BUMDes/BUMDesma dan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui peran tersebut, dinas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terpercaya.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil dibantu: