Bidang Pemerintahan Desa

TUGAS

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintahan di bidang aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa.

FUNGSI
Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :
  1. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada Bidang Pemerintahan Desa;
  2. penyelenggaraan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemerintahan Desa;
  3. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan identifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat yang menjadi kewenangan Provinsi;
  4. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat;
  5. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa;
  6. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa;
  7. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/wali kota yang Mengatur Desa;
  8. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa;
  9. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa;
  10. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyusunan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
  11. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa;
  12. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa;
  13. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  14. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan;
  15. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Profil Desa dan Kelurahan;
  16. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa;
  17. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD;
  18. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa;
  19. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan atas Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembiayaan Desa;
  20. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  21. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pembinaan Laporan Kepala Desa;
  22. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota;
  23. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Peran BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  24. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Inovasi Desa;
  25. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pekan Inovasi Perkembangan Desa;
  26. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
URAIAN TUGAS

Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi dan pelaksanaan anggaran;
  2. menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
  3. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  4. menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta tata usaha pegawai;
  5. menyelenggarakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
  6. menyelenggarakan pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
  7. menyelenggarakan pengelolaan, pendataan, pengurusan serta pelaporan barang/aset, hibah serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan barang/aset Dinas;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Dinas;
  9. menyelenggarakan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  10. menyelenggarakan penyusunan rencana pengelolaan, pengembangan data dan pengendalian mutu system teknologi informasi;
    menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  11. menyelenggarakan penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar Lembaga;
  12. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Scroll to Top