Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- penyelenggaraan pelaksanaan administrasi penataan desa, peningkatan kerjasama desa, pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- penyelenggaraan pelaksanaan bantuan dan fasilitasi bagi BUMDes/BUMDESMA, serta bantuan ekonomi lainnya dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat;
- penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pada lingkup Dinas;
- menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran, penyusunan dan pelaporan keuangan Dinas;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada urusan penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada urusan penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan pada urusan penataan desa, peningkatan kerjasama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat;
- menyelenggarakan pelaksanaan bantuan dan fasilitasi bagi BUMDes/BUMDESMA, serta bantuan ekonomi lainnya dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Gubernur.