Sekretariat

TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan, umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, keuangan, kearsipan, kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan milik negara dan kerumahtanggaan kantor.

FUNGSI

 Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi dan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
  3. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  4. pelaksanaan kegiatan strategis Dinas;
  5. penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta tata usaha pegawai;
  6. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
  7. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kepala Dinas;
  8. pelaksanaan pengelolaan, pendataan, pengurusan serta pelaporan barang/aset, hibah serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan barang/aset Dinas;
  9. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
  10. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
  11. pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Dinas;
  12. pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  13. penyusunan rencana pengelolaan, pengembangan data dan pengendalian mutu system teknologi informasi;
    penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi;
  14. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  15. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar Lembaga.
URAIAN TUGAS

Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi dan pelaksanaan anggaran;
  2. menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
  3. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  4. menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta tata usaha pegawai;
  5. menyelenggarakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
  6. menyelenggarakan pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
  7. menyelenggarakan pengelolaan, pendataan, pengurusan serta pelaporan barang/aset, hibah serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan barang/aset Dinas;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Dinas;
  9. menyelenggarakan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  10. menyelenggarakan penyusunan rencana pengelolaan, pengembangan data dan pengendalian mutu system teknologi informasi;
  11. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  12. menyelenggarakan penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar Lembaga;
  13. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Scroll to Top