Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data

TUGAS

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas membantu merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi Kependudukan dan merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

FUNGSI

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata Kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  2. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di kabupaten/kota;
  3. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
URAIAN TUGAS

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, mempunyai uraian tugas:

  1. menyelenggarakan penyusunan perencanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi di kabupaten/kota;
  3. menyelenggarakan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. menyelenggarakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatn data;
    menyelenggarakan penyusunan perencanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  7. menyelenggarakan pelaksanan kerja sama di bidang administrasi kependudukan;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
  9. menyelenggarakan pelaksanaan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
  10. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Scroll to Top