Bidang Kemasyarakatan Desa

TUGAS
Bidang Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintahan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, pemberdayaan sosial budaya masyarakat desa, kesejahteraan masyarakat.
 
FUNGSI

Bidang Kemasyarakatan Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada Bidang Pemerintahan Desa;
  2. penyelenggaraan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Kemasyarakatan Desa;
  3. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat;
    penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  5. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat (Smart Village);
  6. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  7. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
    penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa;
  8. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kesadaran Keluarga Dalam Membangun Kerja Sama Antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat (PT.P2WKSS);
  10. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
URAIAN TUGAS

Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada Bidang Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Kemasyarakatan Desa;
  3. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat;
    menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  5. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat (Smart Village);
  6. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  7. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
    menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa;
  8. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kesadaran Keluarga Dalam Membangun Kerja Sama Antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat (PT.P2WKSS);
  10. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Peningkatan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
Scroll to Top