Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Desa

TUGAS

Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa, Kerjasama Desa serta Teknologi Tepat Guna.

FUNGSI

Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa;
  2. penyelenggaraan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa;
  3. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Lintas Kabupaten/Kota;
    penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga (TNI MMD);
  4. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
    penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan dan Bantuan Teknis;
  5. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa/BUMDESMA Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa serta memfasilitasi bantuan BUM Desa/BUMDESMA;
    penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan fasilitasi Teknologi Tepat Guna pada masing-masing desa;
  6. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
URAIAN TUGAS

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa mempunyai uraian tugas :

  1. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa;
  3. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Lintas Kabupaten/Kota;
  4. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga (TNI MMD);
  5. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  6. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan dan Bantuan Teknis;
  7. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa/BUMDESMA Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa serta memfasilitasi bantuan BUM Desa/BUMDESMA;
    menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi Teknologi Tepat Guna pada masing-masing desa;
  8. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Scroll to Top