TUGAS
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis fasilitasi dan pembinaan umum dibidang pencatatan sipil.
FUNGSI
- penyiapan penyusunan perencanaan, pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran dan di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, pengelolaan dokumen pencatatan sipil serta monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran dan di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, pengelolaan dokumen pencatatan sipil serta monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran serta di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran serta di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran serta di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.
URAIAN TUGAS
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, mempunyai uraian Tugas:
- menyelenggarakan penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten/kota; - menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten/kota;
- menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.
- menyelenggarakan penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meriputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarga.negaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
- menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan;
- menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pembahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
- menyelenggarakan pelaksanaan kebiiakan di bidang bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota;
- menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasiltasi pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.