Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang administrasi kependudukan danpencatatan sipil yang mempunyai tugas membantuGubernur melaksanakan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yangdipimpin oleh Kepala Dinas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan;
- penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan;
- penyelenggaraan pelaksanaan administrasi penataan desa, peningkatan kerja sama desa, pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan;
- penyelenggaraan pelaksanaan bantuan dan fasilitasi bagi BUMDes/BUMDESMA, serta bantuan ekonomi lainnya dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat, serta pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan pemanfaatan data kependudukan;
- penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pada lingkup Dinas;
- menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- menyelenggarakan pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran, penyusunan dan pelaporan keuangan Dinas;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada urusan penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan;
- menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada urusan penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan tugastugas teknis serta evaluasi dan pelaporan pada urusan penataan desa, peningkatan kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan;