Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI melaksanakan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Desa Ledong Barat pada 30 September 2026 di Kantor Desa Lendong Barat, Kabupaten Asahan.

Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Wakil Bupati Kabupaten Asahan Rianto, S.H., M.A.P., dilanjutkan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Dukcapil Provsu Dr. H. Muhamad Suib, S.Pd, M.M., dan Ketua Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Dit. Permas KPK Firlana Ismayadin.

Plt. Kepala Desa Lendong Barat, Kabupaten Asahan Deisy Azzaharah Tambunan, S.Pd. memberikan pemaparan mengenai pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, yang dilanjutkan dengan pemberian klarifikasi serta konfirmasi terkait verifikasi dokumen pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai.

Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten dilakukan untuk meningkatkan peran masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (30/09)

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA

Scroll to Top