
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) memperkuat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penyusunan regulasi khusus guna memastikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, dengan fokus akselerasi pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Provinsi Sumatera Utara.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhamad Suib, S.Pd., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Putra Landri Sitepu, S.STP, M.Si., Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kerjasama Ekonomi Desa, Drs. Iskandar Zulkarnaen Tarigan, M.Si., serta jajaran menyambut baik terjalinnya kolaborasi tersebut dalam Rapat Koordinasi ini.

Melalui regulasi mengenai prioritas penggunaan dana desa, Kemendes PDT memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran APBDes dalam pembayaran iuran jaminan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Kolaborasi ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses layanan pendaftaran dan klaim di wilayah 3T Sumut melalui optimalisasi peran pendamping desa, jaringan BUMDes, dan kantor pos/bank Himbara setempat.
Perlindungan sosial ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional pesisir/kepulauan, petani penderes getah, penderes sawit rakyat, buruh tani harian, serta pengrajin lokal yang berisiko tinggi namun berpenghasilan tidak tetap yang merupakan target sektor pekerja rentan wilayah 3T. (06/08)